Kajian hukum Islam tentang penentuan waktu sholat.

 Jurnal ini mengulas penentuan waktu shalat menurut perspektif syar‘i, menekankan bahwa shalat merupakan kewajiban penting bagi seorang Muslim yang ditetapkan dengan waktu dan ketentuan tertentu berdasarkan teks-teks syariat dan fenomena alamiah. Penulis menjelaskan bahwa shalat memiliki berbagai keutamaan dan hikmah — bukan hanya dari segi agama, tetapi juga psikologis dan sosial — sehingga pemahaman yang tepat tentang waktu pelaksanaannya sangat penting agar ibadah tersebut sah dan bermakna. Dalam kehidupan modern, penentuan waktu shalat didukung oleh jadwal yang dibuat oleh organisasi Islam dan pemerintah sehingga lebih mudah diketahui, namun penulis menekankan pentingnya memahami dasar pensyari‘atan waktu berdasarkan fenomena astronomi (perubahan posisi matahari) agar pengetahuan itu lebih komprehensif dan mendalam. Selanjutnya, artikel ini menunjukkan bahwa para ulama sepakat dalam banyak interpretasi hadits terkait waktu shalat yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad ﷺ, tetapi terdapat perbedaan pendapat dalam menentukan awal waktu beberapa shalat, seperti Asr dan Isha, di mana Imam Syafi‘i dan Imam Hanafi memiliki pandangan berbeda dalam menafsirkan teks-teks hadits tersebut. Dengan demikian, studi ini tidak hanya menjelaskan waktu shalat dari syariat, tetapi juga menunjukkan adanya pluralitas interpretasi fiqhterkait praktik penetapan waktu ibadah ini. 

🔗 Sumber jurnal lengkap: https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/asy-syariah/article/view/640

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penelitian konsep simbolisme dalam sholat sebagai metode pendidikan Islam.