Studi Komparatif menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i tentang Sholat Jamak dan Qasar bagi Musafir

Jurnal ini mengulas perbandingan pendapat fiqh antara Imam Hanafi dan Imam Syafi’i mengenai pelaksanaan shalat jamak dan qasar bagi musafir dengan pendekatan kepustakaan yang mengandalkan kitab-kitab klasik dan sumber referensi di perpustakaan. Tujuan penelitian adalah mengetahui bagaimana masing-masing mazhab memandang rukhsah (keringanan) shalat ketika seseorang sedang melakukan perjalanan jauh (musafir). Penelitian menunjukkan bahwa dalam masalah shalat jamak, Imam Syafi’i cenderung lebih lentur, karena membolehkan menggabungkan dua shalat (jamak taqdim atau takhir) tanpa terikat kepada tempat tertentu seperti Arafah atau Muzdalifah, sehingga musafir yang melakukan perjalanan dengan niat dan tujuan yang baik dapat menjamak shalatnya pada waktu yang sama berdasarkan rukhsah syariat. Sebaliknya, pandangan Imam Hanafi lebih terbatas terkait kondisi tertentu dalam pelaksanaannya. Sementara itu, dalam shalat qasar, Imam Syafi’i memberikan kebebasan kepada musafir untuk memilih apakah ingin melakukan shalat qasar — yaitu meringkas rakaat — atau menyempurnakannya menjadi 4 rakaat, sesuai kondisi dan kemampuannya, meskipun ulama berbeda pandangan dalam beberapa detail terkait waktu dan syarat perjalanan. Dengan demikian, artikel ini memaparkan bahwa meskipun kedua mazhab sama-sama mengakui rukhsah untuk musafir, terdapat perbedaan dalam penerapan hukum terkait jamak dan qasar yang mencerminkan karakteristik masing-masing mazhab. 

🔗 Sumber jurnal lengkap: https://ejournal.unu.ac.id/index.php/academia/article/view/28

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penelitian konsep simbolisme dalam sholat sebagai metode pendidikan Islam.